Gambar Sampul IPS · BAB 19 PAJAK
IPS · BAB 19 PAJAK
Sri Sudarmi

24/08/2021 15:03:35

SMP 8 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

PAJAK

Pajak adalah iuran dari masyarakat

ke kas negara yang dapat dipaksakan

berdasarkan undang-undang dengan

tanpa m endapat j asa t imbal b alik

langsung. Pajak merupakan sumber kas

negara, tetapi merupakan pengeluaran

dari masyarakat. Jika penerimaan pajak

ditingkatkan, maka penerimaan peme-

rintah akan makin meningkat, tapi

sebaliknya, pengeluaran masyarakat

juga akan meningkat, sehingga hal ini

dapat memengaruhi kegiatan per ekono-

mian masyarakat. Oleh kar ena itulah

diperlukan sistem perpajakan yang baik,

agar semuanya dapat berjalan dengan

seimbang.

Sumber:

Ensiklopedi Umum untuk Pelajar

, 2005

Analisa Kuis

Sejak zaman kerajaan, rakyat telah terbiasa

dikenai iuran dalam jumlah tertentu untuk

disampaikan kepada raja. Iuran tersebut

sering disebut sebagai upeti yang bisa dalam

bentuk barang hasil pertanian, ternak, hasil

kerajinan, dan uang. Kebiasaan rakyat

memberikan upeti inilah yang kemudian

dilembagakan hingga sekarang dalam bentuk

pajak yang harus disetorkan kepada negara.

Dari hasil pajak inilah negara mempunyai

sumber pendapatan untuk membiayai

keperluan-keperluan yang menjadi tanggung

jawab pemerintah.

Mengapa masyarakat harus membayar pajak?

Coba analisalah hal tersebut agar kalian

makin tertarik mempelajari materi berikut

secara keseluruhan.

Galeri Pengetahuan Sosial 2

310

Peta Konsep

Pajak

Sistem Per

p

a

j

akan di Indonesia

Pengertian

Pajak

Fungsi

Pajak

Jenis-jenis

Pajak

Mem

p

ela

j

ari

Meru

j

uk

p

ada

Pajak

311

A. PENGERTIAN PAJAK

Apakah pengertian pajak? Apakah pemerintah juga

memungut iuran dari masyarakat selain pajak? Apa perbedaan

pajak dengan pungutan resmi lainnya? Berikut diuraikan beberapa

pengertian tentang pajak.

1. Prof. Dr. Rochmat Sumitro, S.H., pajak adalah iuran rakyat

kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat

dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi)

yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk

membayar pengeluaran umum dan surplusnya digunakan untuk

public saving

” yang merupakan sumber utama untuk

membiayai “

public investment

’.

2. Ray M. Sommer, pajak adalah pengalihan sumber-sumber dari

sektor swasta ke sektor pemerintah, yang wajib dilaksanakan

berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan lebih dahulu dan

tanpa mendapatkan imbalan yang langsung, sehingga

daripadanya pemerintah dapat melaksanakan tugasnya untuk

mencapai tujuan ekonomi dan sosial.

3. Menurut UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum

dan Tata Cara Perpajakan Indonesia, yang telah disempurnakan

menjadi UU No. 16 Tahun 2000, pajak adalah iuran wajib yang

dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum

untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna

meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak

diterima secara langsung.

Adapun ciri-ciri pajak sebagai berikut.

1. Iuran wajib yang dikenakan kepada masyarakat wajib pajak.

2. Iuran wajib yang ditetapkan dengan norma-norma atau aturan

hukum.

3. Dipergunakan untuk membiayai kepentingan umum.

4. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

5. Balas jasanya tidak diterima secara langsung.

Selain pajak, pemerintah juga melakukan pungutan resmi

berupa retribusi. Retribusi merupakan pungutan yang dikenakan

kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan

negara. Pungutan tentang restribusi diatur melalui UU No. 19

Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

B. FUNGSI PAJAK

Secara umum pajak memiliki empat peranan/fungsi dalam

pembangunan, yaitu:

Galeri Pengetahuan Sosial 2

312

1. Sebagai Sumber Pendapatan Negara

Dengan pembayaran pajak, negara akan memiliki dana yang

cukup untuk melakukan penyelenggaraan pemerintahan dan

melakukan pembangunan.

2. Sebagai Alat Pemerataan Ekonomi

Melalui pajak, pemerintah dapat melakukan subsidi kepada

rakyat-rakyat kecil.

3. Sebagai Pengatur Kegiatan Ekono mi

Melalui pajak, pemerintah dapat mengatur kegiatan konsumsi,

distribusi, produksi, ekspor, dan impor.

4. Sebagai Alat Stabilitas Per ekonomian

Dengan pajak, pemerintah dapat mendorong pertumbuhan

industri baru dengan cara menurunkan atau membesarkan pajak

bagi industri-industri yang langka, tetapi banyak dibutuhkan

masyarakat, sehingga dapat menjaga stabilitas ekonomi.

Bentuk kebijakan pemerintah dalam mengatur kegiatan

ekonomi melalui pajak dapat dilakukan:

1. Menaikkan pajak impor dan membebaskan pajak ekspor

dengan tujuan melindungi dan meningkatkan daya saing

produksi dalam negeri.

2. Melakukan pungutan pajak penghasilan atas golongan yang

berpenghasilan tinggi untuk meningkatkan keadilan sosial

dengan jalan pemerataan pendapatan.

3. Memungut tarif pajak rendah bagi perusahaan yang baru berdiri

dan industri kecil untuk meningkatkan kemampuan memperluas

usaha, dan menyerap tenaga kerja.

C. JENIS-JENIS PAJAK

1. Berdasarkan Pihak yang Menanggung

Berdasarkan pihak yang menanggung, ada 2 macam pajak:

a. Pajak l angsung

, misalnya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak

Bumi Bangunan (PBB).

b. Pajak tidak langsung

, misalnya Pajak Penjualan (PPn), Pajak

Pertambahan Nilai (PPN), Bea Materai, Cukai, Pajak

Penjualan Barang Mewah (PPn-BM).

Sumber:

Ensiklopedi Umum

untuk Pelajar

, 2005

Gambar 19.1

Biaya pemba-

ngunan jalan raya berasal dari

pajak masyarakat

Pajak

313

2. Berdasarkan Pihak yang Memungut

Berdasarkan pihak yang memungut, pajak dibedakan menjadi:

a. Pajak negara

, misalnya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi

Bangunan (PBB), Pajak Penjualan (PPn), Pajak Pertambahan

Nilai (PPN), Bea Materai, Cukai, Pajak Penjualan Barang

Mewah (PPn-BM).

b. Pajak daerah

, misalnya retribusi parkir, pajak tontonan, pajak

reklame, retribusi terminal.

3. Berdasarkan Sifatnya

Berdasarkan sifatnya, pajak dibedakan:

a. Pajak objektif

, misalnya Pajak Penghasilan (PPh).

b. Pajak subjektif

, misalnya Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak

Penjualan (PPn), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak

Penjualan Barang Mewah (PPn-BM).

D. SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA

Sistem perpajakan adalah cara-cara yang digunakan oleh

suatu negara dalam melaksanakan pemungutan pajak kepada

masyarakat. Untuk dapat melaksanakan sistem perpajakan dengan

baik, ada beberapa hal yang perlu diketahui yang berhubungan

dengan pajak, antara lain sebagai berikut.

1. Kriteria Pemungutan Pajak

Sistem pajak yang baik harus memiliki kriteria-kriteria sebagai

berikut.

a. Distribusi beban pajak harus adil, artinya setiap orang harus

menanggung beban pajak sesuai dengan kemampuannya yang

wajar.

b. Beban pajak harus lebih seminimal mungkin, artinya beban

pajak tidak boleh memberatkan wajib pajak, sehingga meng-

hambat usahanya.

c. Pajak harus dapat memperbaiki ketidakefisienan, artinya

dengan adanya beban pajak, wajib pajak terdorong untuk

bekerja secara efisien.

d. Pajak harus mampu melakukan stabilisasi dan pertumbuhan

ekonomi, artinya dengan diterapkannya pajak, ekonomi nasional

dapat stabil dan berkembang dengan baik.

e. Sistem pajak harus dimengerti oleh wajib pajak artinya sistem

pajak jangan sampai mempersulit wajib pajak dalam mem-

bayarnya.

Aktivitas Mandiri

Untuk menambah

pengetahuan kalian,

carilah informasi dari

berbagai nara sumber

mengenai besarnya

pajak pertambahan

nilai dan pajak pen-

jualan barang mewah.

Susun pelaporan

kepada guru, jangan

lupa mencantumkan

dari mana sumber data

tersebut kalian

peroleh.

Galeri Pengetahuan Sosial 2

314

f. Biaya administrasi dan biaya pelaksanaannya haruslah sesedikit

mungkin, artinya jangan sampai biaya operasional pajak melebihi

besarnya pajak yang diterima.

g. Memiliki kepastian, artinya sistem pajak harus dapat menjamin

tentang cara, prosedur, dan jumlah pajak yang harus dibayar

oleh wajib pajak.

h. Dapat dilaksanakan, artinya sistem pajak harus mudah,

sederhana, dan dapat dilaksanakan oleh instansi pemungut

pajak.

i.

Dapat diterima, artinya wajib pajak dapat menerima kewajiban

membayar pajak dengan penuh kesadaran.

2. Unsur-unsur Pajak

Unsur-unsur pajak, antara lain sebagai berikut.

a. Subjek pajak

, yaitu orang/badan yang menurut undang-

undang dibebani pajak.

b. Wajib pajak

, yaitu orang/badan yang menurut undang-undang

diharuskan melakukan tindakan-tindakan perpajakan seperti

mencari/mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) di

kantor Dirjen Pajak, menghitung besarnya pajak, dan

menyetorkan pajak ke kas negara.

c. Objek pajak

, yaitu benda/barang atau sesuatu yang menjadi

sasaran pajak. Contoh: rumah, penghasilan, mobil, dan lain-

lain.

d. Tarif pajak

, adalah dasar pengenaan besarnya pajak yang

harus dibayar subjek pajak terhadap objek pajak yang menjadi

tanggungannya. Tarif pajak pada umumnya dinyatakakan

dengan persentase.

Menurut besar kecilnya pajak yang harus dibayar, tarif pajak

dihitung dengan sistem:

1)

Proporsional

: Tarif pajak yang persentasenya tetap/sama

untuk setiap jenis objek pajak. Di mana makin besar

pendapatan yang diterima oleh seorang wajib pajak, maka

makin besar pula pajak yang seharusnya dibayarkan.

Misalnya tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar

5 %, jika dasar pengenaan pajak sebesar Rp4.000.000,00,

maka besar pajak PPN = Rp200.000,00, dan jika dasar

pengenaan pajak sebesar Rp8.000.000,00, maka besar

pajak PPN = Rp400.000,00.

2)

Progresif

: Tarif pajak yang persentasenya makin besar

jika objek pajak bertambah. Di mana jika makin besar

pendapatan yang diperoleh wajib pajak, maka makin besar

pula persentase pajak yang harus dibayar. Misalnya dasar

Pajak

315

pengenaan pajak Rp8.000.000,00 sebesar 5 %, maka jumlah

pajak yang harus dibayar adalah 5 % dari Rp8.000.000,00

= Rp400.000,00. Jika dasar pengenaan pajak menjadi

Rp16.000.000,00 (meningkat 2

u

semula), maka pajak yang

semula 5 % mengalami peningkatan tarif menjadi 10 %

sehingga besar pajak yang harus dibayar adalah

10 %

u

Rp16.000.000,00 = Rp1.600.000,00 dan seterus-

nya.

3)

Degresif

: Tarif pajak yang makin rendah jika objek pajak-

nya bertambah. Jika makin tingi penghasilan wajib pajak,

maka pajak yang harus dibayar justru makin rendah.

Misalnya dasar pengenaan pajak sebesar Rp8.000.000,00

tarif pajaknya 20 % = Rp1.600.000,00 maka jika dasar

pengenaan pajak sebesar Rp16.000.000,00 (meningkat

2

u

semula) tarif pajak dikurangi 5 %, jadi besar pajak

yang dibayar = 15 %

u

Rp16.000.000,00 = Rp2.400.000,00

tetapi jika dasar pengenaan pajak sebesar Rp24.000.000,00

(3

u

semula), maka besarnya pajak adalah 10 % dari

Rp24.000.000,00 = Rp2.400.000,00, dan jika pengha-

silannya Rp32.000.000,00, maka pajak yang dikenakan

hanya 5 %

u

Rp32.000.000,00 = Rp1.600.000,00.

3. Pajak yang Ditanggung Keluarga

Secara umum pajak yang harus ditanggung keluarga adalah

Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

a. Pajak Penghasilan (PPh)

1)

Pengertian

Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada subjek

pajak untuk setiap objek pajak yang diterimanya

2)

Dasar

Dasar pungutan pajak penghasilan adalah UU No. 17 Tahun

2000 yang berisi tentang subjek pajak, objek pajak, penghasilan

kena pajak (PKP), dan tarif pajak.

3)

Subjek

Subjek pajak penghasilan, adalah orang atau badan yang

dikenai pajak sesuai dengan ketentuan. Subjek pajak meliputi :

a) Orang pribadi atau warisan yang belum dibagi.

b) Badan, seperti Perseroan Terbatas (PT), CV, Firma,

BUMN, Koperasi, Yayasan.

c) Bentuk Usaha Tetap (BUT), yaitu tempat menjalankan

usaha secara teratur yang didirikan oleh badan / perusahaan

di luar negeri.

Aktivitas Mandiri

Untuk menambah

pengetahuan dan

pemahaman kalian,

pelajarilah rekening

pembayaran listrik

bulan yang lalu yang

telah dibayar orang tua

kalian. Cermatilah

baik-baik berapa besar

pajak yang termasuk

dalam pembayaran

tersebut. Bandingkan

dengan pajak keluarga

teman kalian lainnya.

Ambil kesimpulan dan

susun pelaporan

kepada guru.

Galeri Pengetahuan Sosial 2

316

4)

Objek

Objek pajak penghasilan adalah setiap penghasilan yang

diterima oleh subjek pajak, misalnya gaji, honorarium, komisi,

bonus, bunga, pensiun, hadiah dari undian, laba usaha.

5)

Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah penghasilan yang akan

diperhitungkan besar pajaknya yang terlebih dahulu dikurangi

dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Adapun besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PKTP) per

tahun menurut UU No. 17 Tahun 2000 adalah:

a) Untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp2.880.000,00.

b) Tambahan untuk wajib pajak yang telah menikah adalah

Rp1.440.000,00.

c) Tambahan untuk suami istri yang berpenghasilan adalah

Rp2.880.000,00.

d) Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah (ayah,

ibu, anak sekandung) semenda (mertua, anak tiri) serta

anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya bagi

wajib pajak paling banyak 3 (tiga) orang untuk sekeluarga

sebesar Rp1.440.000,00.

Untuk tarif bagi wajib pajak pribadi dalam negeri adalah

sebagai berikut :

a) Penghasilan sampai Rp25.000.000,00 pajak sebesar 5 %.

b) Di atas Rp25.000.000,00 sampai dengan Rp50.000.000,00

tarif pajak sebesar 10%.

c) Di atas Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp100.000.000,00

tarif pajak sebesar 15 %.

d) Di atas Rp100.000.000,00 sampai Rp200.000.000,00 tarif

pajak sebesar 25 % .

e) Penghasilan di atas Rp200.000.000,00 tarif pajak sebesar

35 %.

Untuk tarif pajak terhadap wajib pajak badan dalam negeri

dan bentuk usaha tetap adalah sebagai berikut:

a) Pendapatan sampai dengan Rp50.000,00 tarif pajak PPh

= 10 %.

b) Pendapatan di atas Rp50.000.000,00 sampai dengan

Rp100.000.000,00 tarif pajak 15 %.

c) Pendapatan di atas Rp100.000.000,00 tarif pajak sebesar

30 %.

Pajak

317

6)

Cara menghitung besar pajak penghasilan

Misalnya Pak Edo sebagai seorang manajer di sebuah perusa-

haan multinasional memperoleh gaji sebesar Rp11.000.000,00

setiap bulan. Ia telah menikah dan memiliki seorang anak, maka

besarnya pajak PPh (pajak penghasilan) Pak Edo adalah:

a) Penghasilan per bulan sebelum kena pajak =

Rp11.000.000,00.

b) Penghasilan per tahun sebelum kena pajak

= 12

u

Rp11.000.000,00 = Rp132.000.000,00

c) Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah:

wajib pajak sebesar

Rp2.880.000,00;

wajib pajak kawin

Rp1.440.000,00;

anak

Rp1.440.000,00;

Jadi, jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) =

Rp5.760.000,00, maka penghasilan yang kena pajak (PKP)

adalah =

Rp132.000.000,00 – Rp5.760.000,00 = Rp126.240.000,00

d) PPh dalam 1 tahun =

15 %

u

Rp100.000.000,00 = Rp15.000.000,00

25 %

u

Rp126.240.000,00 = Rp6.560.000,00

Jadi, jumlah PPh per tahun =

Rp(15.000.000,00 + 6.560.000,00) = Rp21.560.000,00

Jumlah pajak PPh per bulan =

Rp21.560.000,00 : 12 = Rp1.796.666,67 (pembulatan)

Dengan demikian, gaji bersih yang diterima Pak Edo

setiap bulannya adalah

Rp11.000.000,00 – Rp1.796.666,67 = Rp9.203.333,33

b. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

1)

Pengertian

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan

pada subjek pajak atau kepemilikan tanah beserta bangunan

yang berdiri di atasnya.

2)

Dasar

Dasar pungutan pajak PBB UU No. 12 Tahun 1985 dan UU

No. 12 Tahun 1994.

3) Objek

Objek pajak PBB adalah bumi dan bangunan. Adapun yang

termasuk bumi antara lain kebun, pekarangan, sawah, dan yang

termasuk bangunan antara lain rumah, kolam renang, galangan

kapal, kilang minyak, jalan tol,pagar mewah, jalan lingkungan.

Aktivitas Mandiri

Untuk menambah

pemahaman kalian,

cobalah hitung berapa

pajak penghasilan

yang harus dibayar

oleh perusahaan yang

memperoleh laba

sebelum terkena pajak

sebesar

Rp150.000.000,00 per

bulan.

Galeri Pengetahuan Sosial 2

318

Rangkuman

™

Pajak adalah iuran wajib yang dibayar

oleh wajib pajak berdasarkan norma-

norma hukum untuk membiayai

pengeluaran- pengeluaran kolektif guna

meningkatkan kesejahteraan umum

yang balas jasanya tidak diterima secara

langsung.

™

Retribusi merupakan pungutan yang

dikenakan kepada masyarakat yang

menggunakan fasilitas yang disediakan

negara.

™

Jenis- jenis pajak antara lain pajak lang-

sung dan tidak langsung, pajak objektif,

dan subjektif, pajak negara dan daerah.

™

Unsur – unsur pajak meliputi subjek

pajak, objek pajak, dan tarif pajak.

™

Menurut besar kecilnya pajak yang ha-

rus dibayar, tarif pajak dihitung dengan

sistem progresif, degresif, dan propor-

sional.

™

Pajak yang harus ditanggung keluarga

adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

™

Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah

penghasilan yang akan diperhitungkan

besar pajaknya yang terlebih dahulu

dikurangi dengan penghasilan tidak kena

pajak (PTKP).

™

Dasar pungutan pajak penghasilan

adalah UU No. 17 Tahun 2000.

™

Dasar Pungutan Pajak PBB adalah

UU No. 12 Tahun 1985 dan UU No.

12 Tahun 1994.

Petikan Ilmu

(Refleksi Diri)

Dengan mempelajari Pajak, kita menjadi

makin tahu tentang unsur-unsur dan jenis-

jenis pajak, serta arti pentingnya pajak bagi

negara. Pajak digunakan sebagai sumber

pembiayaan bagi penyelenggaraan pemerin-

tahan dan pembangunan. Tanpa pajak,

pembangunan mustahil dilaksanakan dan

masyarakat pun tidak akan hidup secara

layak.

Mengingat betapa pentingnya pajak

tersebut, maka sudah sepantasnyalah

masing-masing anggota masyarakat, baik

secara pribadi maupun organisasi secara

disiplin membayar pajak. Oleh karena itu,

tepat kiranya ungkapan, “Orang bijak, taat

pajak.”

Kalian sebagai pelajar juga dapat berperan

aktif dalam upaya pendisiplinan

pembayaran pajak. Salah satunya adalah

dengan aktif mengingatkan orang tua,

keluarga, tetangga, dan masyarakat sekitar

kalian untuk disiplin membayar pajak,

karena pajak berasal dari kita dan akan

kembali pada kita. Sudahkah kalian berbuat

demikian? Jika sudah, kembangkan dan

tingkatkanlah. Namun jika belum, mulailah

dari sekarang.

Pajak

319

Ayo Belajar

Aspek: Kognitif

Kerjakan soal-soal berikut di buku tugasmu.

A. Ayo, pilih jawaban yang paling tepat sesuai dengan materi

Pajak, untuk mengevaluasi daya serap materimu.

1. Iuran wajib bagi setiap penduduk yang

dapat dipaksakan pemungutannya dan

balas jasanya tidak diterima secara

langsung disebut ....

a. retribusi

c. pajak

b. iuran wajib

d. penghasilan

2. Berikut unsur-unsur yang terkandung

dalam pengertian pajak,

kecuali

....

a. pajak merupakan iuran wajib bagi

setiap penduduk wajib pajak

b. bertujuan untuk membiayai pem-

bangunan proyek-proyek vital

c. pemungutannya didasarkan pada

norma-norma hukum

d. balas jasanya diterima masyarakat

secara tidak langsung

3. Pungutan wajib yang harus dibayar

kepada negara kemudian pemerintah

memberikan jasanya kepada mereka

yang menggunakan fasilitas negara

disebut....

a. retribusi

c. wajib pajak

b. pajak

d. subjek pajak

4. Berikut yang

bukan

termasuk contoh

restribusi adalah ....

a. pembayaran air minum

b. pembayaran rekening telepon

c. pembayaran rekening listrik

d. pembayaran pajak kendaraan

bermotor

5. Persentase tarif pajak yang makin ren-

dah jika objek pajak makin bertambah

disebut tarif ....

a. materai

c. proporsional

b. degresif

d. progresif

6. Pajak- pajak berikut yang dipungut

oleh pemerintah daerah adalah ....

a. PKB dan PBB

b. PNN dan PPn

c. PPh dan PPn

d. PKB dan PPh

7. Salah satu contoh pajak yang tidak di-

jadikan objek pemungutan pemerintah

pusat adalah ....

a. pajak bumi dan bangunan

b. cukai

c. deviden

d. pajak reklame

8. Jika nilai transaksi sebesar

Rp11.000.000,00 maka ....

a. tidak dikenai bea meterai

b. dibebani materai Rp6.000,00

c. bermaterai Rp3.000,00

d. dibebani materai Rp1000,00

9. Undang-undang yang mengatur pem-

bayaran pajak penghasilan adalah ....

a. UU No. 12 tahun 1985

c. UU No. 12 Tahun 1994

b. UU No. 27 tahun 2001

d. UU No. 17 Tahun 2000

10. Berikut yang

bukan

termasuk objek

pajak PBB adalah ....

a. perabotan rumah tangga

b. jalan tol

c. pagar mewah

d. kolam renang

Galeri Pengetahuan Sosial 2

320

• Salinlah tabel berikut di buku tugas dan berilah tanda

pada

kolom yang tersedia sesuai pilihan kalian.

• Kerjakan sesuai pemahaman kalian tentang panjak.

Selamat mengerjakan dan semoga menjadi orang yang

taat membayar pajak.

Sikap Sosial

Aspek: Afektif

1. Apakah yang dimaksud pajak?

2. Jelaskan perbedaan pajak langsung

dengan pajak tak langsung.

3. Sebutkan tiga unsur pajak.

4. Pak Samsul masih bujang dan bekerja

sebagai staf kantor di suatu perusa-

B. Ayo, jawablah pertanyaan berikut sesuai materi Pajak.

haan. Dia memperoleh gaji sebesar

Rp3.000.000,00 per bulan belum

dikenai pajak. Berapakah gaji bersih

yang diterima Pak Samsul?

5. Apa akibatnya jika seseorang tidak

membayar pajak yang menjadi

kewajibannya?

No. Pernyataan Alasan

Sikap

SS S N TS STS

1.

Pajak akan membebani

masyarakat.

2.

Memanipulasi pendapat-

an perusahaan agar beban

pajaknya kecil.

3.

Rutin membayar rekening

listrik setiap bulan.

Uji Unjuk Kerja

Aspek: Psikomotorik

Coba kalian amati masyarakat di

sekitar. Kemukakan tingkat ketaatan dan

kedisiplinan masyarakat dalam membayar

pajak. Identifikasikan pula dampak yang

ditimbulkan dengan membayar pajak dan

dampak karena tidak membayar pajak.

Susunlah hasilnya dalam bentuk laporan

sederhana di buku tugas dan presentasikan

di kelas.