Halaman
PAJAK
Pajak adalah iuran dari masyarakat
ke kas negara yang dapat dipaksakan
berdasarkan undang-undang dengan
tanpa m endapat j asa t imbal b alik
langsung. Pajak merupakan sumber kas
negara, tetapi merupakan pengeluaran
dari masyarakat. Jika penerimaan pajak
ditingkatkan, maka penerimaan peme-
rintah akan makin meningkat, tapi
sebaliknya, pengeluaran masyarakat
juga akan meningkat, sehingga hal ini
dapat memengaruhi kegiatan per ekono-
mian masyarakat. Oleh kar ena itulah
diperlukan sistem perpajakan yang baik,
agar semuanya dapat berjalan dengan
seimbang.
Sumber:
Ensiklopedi Umum untuk Pelajar
, 2005
Analisa Kuis
Sejak zaman kerajaan, rakyat telah terbiasa
dikenai iuran dalam jumlah tertentu untuk
disampaikan kepada raja. Iuran tersebut
sering disebut sebagai upeti yang bisa dalam
bentuk barang hasil pertanian, ternak, hasil
kerajinan, dan uang. Kebiasaan rakyat
memberikan upeti inilah yang kemudian
dilembagakan hingga sekarang dalam bentuk
pajak yang harus disetorkan kepada negara.
Dari hasil pajak inilah negara mempunyai
sumber pendapatan untuk membiayai
keperluan-keperluan yang menjadi tanggung
jawab pemerintah.
Mengapa masyarakat harus membayar pajak?
Coba analisalah hal tersebut agar kalian
makin tertarik mempelajari materi berikut
secara keseluruhan.
Galeri Pengetahuan Sosial 2
310
Peta Konsep
Pajak
Sistem Per
p
a
j
akan di Indonesia
Pengertian
Pajak
Fungsi
Pajak
Jenis-jenis
Pajak
Mem
p
ela
j
ari
Meru
j
uk
p
ada
Pajak
311
A. PENGERTIAN PAJAK
Apakah pengertian pajak? Apakah pemerintah juga
memungut iuran dari masyarakat selain pajak? Apa perbedaan
pajak dengan pungutan resmi lainnya? Berikut diuraikan beberapa
pengertian tentang pajak.
1. Prof. Dr. Rochmat Sumitro, S.H., pajak adalah iuran rakyat
kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat
dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi)
yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk
membayar pengeluaran umum dan surplusnya digunakan untuk
“
public saving
” yang merupakan sumber utama untuk
membiayai “
public investment
’.
2. Ray M. Sommer, pajak adalah pengalihan sumber-sumber dari
sektor swasta ke sektor pemerintah, yang wajib dilaksanakan
berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan lebih dahulu dan
tanpa mendapatkan imbalan yang langsung, sehingga
daripadanya pemerintah dapat melaksanakan tugasnya untuk
mencapai tujuan ekonomi dan sosial.
3. Menurut UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan Indonesia, yang telah disempurnakan
menjadi UU No. 16 Tahun 2000, pajak adalah iuran wajib yang
dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum
untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna
meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak
diterima secara langsung.
Adapun ciri-ciri pajak sebagai berikut.
1. Iuran wajib yang dikenakan kepada masyarakat wajib pajak.
2. Iuran wajib yang ditetapkan dengan norma-norma atau aturan
hukum.
3. Dipergunakan untuk membiayai kepentingan umum.
4. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
5. Balas jasanya tidak diterima secara langsung.
Selain pajak, pemerintah juga melakukan pungutan resmi
berupa retribusi. Retribusi merupakan pungutan yang dikenakan
kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan
negara. Pungutan tentang restribusi diatur melalui UU No. 19
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
B. FUNGSI PAJAK
Secara umum pajak memiliki empat peranan/fungsi dalam
pembangunan, yaitu:
Galeri Pengetahuan Sosial 2
312
1. Sebagai Sumber Pendapatan Negara
Dengan pembayaran pajak, negara akan memiliki dana yang
cukup untuk melakukan penyelenggaraan pemerintahan dan
melakukan pembangunan.
2. Sebagai Alat Pemerataan Ekonomi
Melalui pajak, pemerintah dapat melakukan subsidi kepada
rakyat-rakyat kecil.
3. Sebagai Pengatur Kegiatan Ekono mi
Melalui pajak, pemerintah dapat mengatur kegiatan konsumsi,
distribusi, produksi, ekspor, dan impor.
4. Sebagai Alat Stabilitas Per ekonomian
Dengan pajak, pemerintah dapat mendorong pertumbuhan
industri baru dengan cara menurunkan atau membesarkan pajak
bagi industri-industri yang langka, tetapi banyak dibutuhkan
masyarakat, sehingga dapat menjaga stabilitas ekonomi.
Bentuk kebijakan pemerintah dalam mengatur kegiatan
ekonomi melalui pajak dapat dilakukan:
1. Menaikkan pajak impor dan membebaskan pajak ekspor
dengan tujuan melindungi dan meningkatkan daya saing
produksi dalam negeri.
2. Melakukan pungutan pajak penghasilan atas golongan yang
berpenghasilan tinggi untuk meningkatkan keadilan sosial
dengan jalan pemerataan pendapatan.
3. Memungut tarif pajak rendah bagi perusahaan yang baru berdiri
dan industri kecil untuk meningkatkan kemampuan memperluas
usaha, dan menyerap tenaga kerja.
C. JENIS-JENIS PAJAK
1. Berdasarkan Pihak yang Menanggung
Berdasarkan pihak yang menanggung, ada 2 macam pajak:
a. Pajak l angsung
, misalnya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Bumi Bangunan (PBB).
b. Pajak tidak langsung
, misalnya Pajak Penjualan (PPn), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), Bea Materai, Cukai, Pajak
Penjualan Barang Mewah (PPn-BM).
Sumber:
Ensiklopedi Umum
untuk Pelajar
, 2005
Gambar 19.1
Biaya pemba-
ngunan jalan raya berasal dari
pajak masyarakat
Pajak
313
2. Berdasarkan Pihak yang Memungut
Berdasarkan pihak yang memungut, pajak dibedakan menjadi:
a. Pajak negara
, misalnya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi
Bangunan (PBB), Pajak Penjualan (PPn), Pajak Pertambahan
Nilai (PPN), Bea Materai, Cukai, Pajak Penjualan Barang
Mewah (PPn-BM).
b. Pajak daerah
, misalnya retribusi parkir, pajak tontonan, pajak
reklame, retribusi terminal.
3. Berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan sifatnya, pajak dibedakan:
a. Pajak objektif
, misalnya Pajak Penghasilan (PPh).
b. Pajak subjektif
, misalnya Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak
Penjualan (PPn), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak
Penjualan Barang Mewah (PPn-BM).
D. SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
Sistem perpajakan adalah cara-cara yang digunakan oleh
suatu negara dalam melaksanakan pemungutan pajak kepada
masyarakat. Untuk dapat melaksanakan sistem perpajakan dengan
baik, ada beberapa hal yang perlu diketahui yang berhubungan
dengan pajak, antara lain sebagai berikut.
1. Kriteria Pemungutan Pajak
Sistem pajak yang baik harus memiliki kriteria-kriteria sebagai
berikut.
a. Distribusi beban pajak harus adil, artinya setiap orang harus
menanggung beban pajak sesuai dengan kemampuannya yang
wajar.
b. Beban pajak harus lebih seminimal mungkin, artinya beban
pajak tidak boleh memberatkan wajib pajak, sehingga meng-
hambat usahanya.
c. Pajak harus dapat memperbaiki ketidakefisienan, artinya
dengan adanya beban pajak, wajib pajak terdorong untuk
bekerja secara efisien.
d. Pajak harus mampu melakukan stabilisasi dan pertumbuhan
ekonomi, artinya dengan diterapkannya pajak, ekonomi nasional
dapat stabil dan berkembang dengan baik.
e. Sistem pajak harus dimengerti oleh wajib pajak artinya sistem
pajak jangan sampai mempersulit wajib pajak dalam mem-
bayarnya.
Aktivitas Mandiri
Untuk menambah
pengetahuan kalian,
carilah informasi dari
berbagai nara sumber
mengenai besarnya
pajak pertambahan
nilai dan pajak pen-
jualan barang mewah.
Susun pelaporan
kepada guru, jangan
lupa mencantumkan
dari mana sumber data
tersebut kalian
peroleh.
Galeri Pengetahuan Sosial 2
314
f. Biaya administrasi dan biaya pelaksanaannya haruslah sesedikit
mungkin, artinya jangan sampai biaya operasional pajak melebihi
besarnya pajak yang diterima.
g. Memiliki kepastian, artinya sistem pajak harus dapat menjamin
tentang cara, prosedur, dan jumlah pajak yang harus dibayar
oleh wajib pajak.
h. Dapat dilaksanakan, artinya sistem pajak harus mudah,
sederhana, dan dapat dilaksanakan oleh instansi pemungut
pajak.
i.
Dapat diterima, artinya wajib pajak dapat menerima kewajiban
membayar pajak dengan penuh kesadaran.
2. Unsur-unsur Pajak
Unsur-unsur pajak, antara lain sebagai berikut.
a. Subjek pajak
, yaitu orang/badan yang menurut undang-
undang dibebani pajak.
b. Wajib pajak
, yaitu orang/badan yang menurut undang-undang
diharuskan melakukan tindakan-tindakan perpajakan seperti
mencari/mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) di
kantor Dirjen Pajak, menghitung besarnya pajak, dan
menyetorkan pajak ke kas negara.
c. Objek pajak
, yaitu benda/barang atau sesuatu yang menjadi
sasaran pajak. Contoh: rumah, penghasilan, mobil, dan lain-
lain.
d. Tarif pajak
, adalah dasar pengenaan besarnya pajak yang
harus dibayar subjek pajak terhadap objek pajak yang menjadi
tanggungannya. Tarif pajak pada umumnya dinyatakakan
dengan persentase.
Menurut besar kecilnya pajak yang harus dibayar, tarif pajak
dihitung dengan sistem:
1)
Proporsional
: Tarif pajak yang persentasenya tetap/sama
untuk setiap jenis objek pajak. Di mana makin besar
pendapatan yang diterima oleh seorang wajib pajak, maka
makin besar pula pajak yang seharusnya dibayarkan.
Misalnya tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar
5 %, jika dasar pengenaan pajak sebesar Rp4.000.000,00,
maka besar pajak PPN = Rp200.000,00, dan jika dasar
pengenaan pajak sebesar Rp8.000.000,00, maka besar
pajak PPN = Rp400.000,00.
2)
Progresif
: Tarif pajak yang persentasenya makin besar
jika objek pajak bertambah. Di mana jika makin besar
pendapatan yang diperoleh wajib pajak, maka makin besar
pula persentase pajak yang harus dibayar. Misalnya dasar
Pajak
315
pengenaan pajak Rp8.000.000,00 sebesar 5 %, maka jumlah
pajak yang harus dibayar adalah 5 % dari Rp8.000.000,00
= Rp400.000,00. Jika dasar pengenaan pajak menjadi
Rp16.000.000,00 (meningkat 2
u
semula), maka pajak yang
semula 5 % mengalami peningkatan tarif menjadi 10 %
sehingga besar pajak yang harus dibayar adalah
10 %
u
Rp16.000.000,00 = Rp1.600.000,00 dan seterus-
nya.
3)
Degresif
: Tarif pajak yang makin rendah jika objek pajak-
nya bertambah. Jika makin tingi penghasilan wajib pajak,
maka pajak yang harus dibayar justru makin rendah.
Misalnya dasar pengenaan pajak sebesar Rp8.000.000,00
tarif pajaknya 20 % = Rp1.600.000,00 maka jika dasar
pengenaan pajak sebesar Rp16.000.000,00 (meningkat
2
u
semula) tarif pajak dikurangi 5 %, jadi besar pajak
yang dibayar = 15 %
u
Rp16.000.000,00 = Rp2.400.000,00
tetapi jika dasar pengenaan pajak sebesar Rp24.000.000,00
(3
u
semula), maka besarnya pajak adalah 10 % dari
Rp24.000.000,00 = Rp2.400.000,00, dan jika pengha-
silannya Rp32.000.000,00, maka pajak yang dikenakan
hanya 5 %
u
Rp32.000.000,00 = Rp1.600.000,00.
3. Pajak yang Ditanggung Keluarga
Secara umum pajak yang harus ditanggung keluarga adalah
Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
a. Pajak Penghasilan (PPh)
1)
Pengertian
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada subjek
pajak untuk setiap objek pajak yang diterimanya
2)
Dasar
Dasar pungutan pajak penghasilan adalah UU No. 17 Tahun
2000 yang berisi tentang subjek pajak, objek pajak, penghasilan
kena pajak (PKP), dan tarif pajak.
3)
Subjek
Subjek pajak penghasilan, adalah orang atau badan yang
dikenai pajak sesuai dengan ketentuan. Subjek pajak meliputi :
a) Orang pribadi atau warisan yang belum dibagi.
b) Badan, seperti Perseroan Terbatas (PT), CV, Firma,
BUMN, Koperasi, Yayasan.
c) Bentuk Usaha Tetap (BUT), yaitu tempat menjalankan
usaha secara teratur yang didirikan oleh badan / perusahaan
di luar negeri.
Aktivitas Mandiri
Untuk menambah
pengetahuan dan
pemahaman kalian,
pelajarilah rekening
pembayaran listrik
bulan yang lalu yang
telah dibayar orang tua
kalian. Cermatilah
baik-baik berapa besar
pajak yang termasuk
dalam pembayaran
tersebut. Bandingkan
dengan pajak keluarga
teman kalian lainnya.
Ambil kesimpulan dan
susun pelaporan
kepada guru.
Galeri Pengetahuan Sosial 2
316
4)
Objek
Objek pajak penghasilan adalah setiap penghasilan yang
diterima oleh subjek pajak, misalnya gaji, honorarium, komisi,
bonus, bunga, pensiun, hadiah dari undian, laba usaha.
5)
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah penghasilan yang akan
diperhitungkan besar pajaknya yang terlebih dahulu dikurangi
dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Adapun besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PKTP) per
tahun menurut UU No. 17 Tahun 2000 adalah:
a) Untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp2.880.000,00.
b) Tambahan untuk wajib pajak yang telah menikah adalah
Rp1.440.000,00.
c) Tambahan untuk suami istri yang berpenghasilan adalah
Rp2.880.000,00.
d) Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah (ayah,
ibu, anak sekandung) semenda (mertua, anak tiri) serta
anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya bagi
wajib pajak paling banyak 3 (tiga) orang untuk sekeluarga
sebesar Rp1.440.000,00.
Untuk tarif bagi wajib pajak pribadi dalam negeri adalah
sebagai berikut :
a) Penghasilan sampai Rp25.000.000,00 pajak sebesar 5 %.
b) Di atas Rp25.000.000,00 sampai dengan Rp50.000.000,00
tarif pajak sebesar 10%.
c) Di atas Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp100.000.000,00
tarif pajak sebesar 15 %.
d) Di atas Rp100.000.000,00 sampai Rp200.000.000,00 tarif
pajak sebesar 25 % .
e) Penghasilan di atas Rp200.000.000,00 tarif pajak sebesar
35 %.
Untuk tarif pajak terhadap wajib pajak badan dalam negeri
dan bentuk usaha tetap adalah sebagai berikut:
a) Pendapatan sampai dengan Rp50.000,00 tarif pajak PPh
= 10 %.
b) Pendapatan di atas Rp50.000.000,00 sampai dengan
Rp100.000.000,00 tarif pajak 15 %.
c) Pendapatan di atas Rp100.000.000,00 tarif pajak sebesar
30 %.
Pajak
317
6)
Cara menghitung besar pajak penghasilan
Misalnya Pak Edo sebagai seorang manajer di sebuah perusa-
haan multinasional memperoleh gaji sebesar Rp11.000.000,00
setiap bulan. Ia telah menikah dan memiliki seorang anak, maka
besarnya pajak PPh (pajak penghasilan) Pak Edo adalah:
a) Penghasilan per bulan sebelum kena pajak =
Rp11.000.000,00.
b) Penghasilan per tahun sebelum kena pajak
= 12
u
Rp11.000.000,00 = Rp132.000.000,00
c) Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah:
–
wajib pajak sebesar
Rp2.880.000,00;
–
wajib pajak kawin
Rp1.440.000,00;
–
anak
Rp1.440.000,00;
Jadi, jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) =
Rp5.760.000,00, maka penghasilan yang kena pajak (PKP)
adalah =
Rp132.000.000,00 – Rp5.760.000,00 = Rp126.240.000,00
d) PPh dalam 1 tahun =
15 %
u
Rp100.000.000,00 = Rp15.000.000,00
25 %
u
Rp126.240.000,00 = Rp6.560.000,00
–
Jadi, jumlah PPh per tahun =
Rp(15.000.000,00 + 6.560.000,00) = Rp21.560.000,00
–
Jumlah pajak PPh per bulan =
Rp21.560.000,00 : 12 = Rp1.796.666,67 (pembulatan)
Dengan demikian, gaji bersih yang diterima Pak Edo
setiap bulannya adalah
Rp11.000.000,00 – Rp1.796.666,67 = Rp9.203.333,33
b. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
1)
Pengertian
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan
pada subjek pajak atau kepemilikan tanah beserta bangunan
yang berdiri di atasnya.
2)
Dasar
Dasar pungutan pajak PBB UU No. 12 Tahun 1985 dan UU
No. 12 Tahun 1994.
3) Objek
Objek pajak PBB adalah bumi dan bangunan. Adapun yang
termasuk bumi antara lain kebun, pekarangan, sawah, dan yang
termasuk bangunan antara lain rumah, kolam renang, galangan
kapal, kilang minyak, jalan tol,pagar mewah, jalan lingkungan.
Aktivitas Mandiri
Untuk menambah
pemahaman kalian,
cobalah hitung berapa
pajak penghasilan
yang harus dibayar
oleh perusahaan yang
memperoleh laba
sebelum terkena pajak
sebesar
Rp150.000.000,00 per
bulan.
Galeri Pengetahuan Sosial 2
318
Rangkuman
Pajak adalah iuran wajib yang dibayar
oleh wajib pajak berdasarkan norma-
norma hukum untuk membiayai
pengeluaran- pengeluaran kolektif guna
meningkatkan kesejahteraan umum
yang balas jasanya tidak diterima secara
langsung.
Retribusi merupakan pungutan yang
dikenakan kepada masyarakat yang
menggunakan fasilitas yang disediakan
negara.
Jenis- jenis pajak antara lain pajak lang-
sung dan tidak langsung, pajak objektif,
dan subjektif, pajak negara dan daerah.
Unsur – unsur pajak meliputi subjek
pajak, objek pajak, dan tarif pajak.
Menurut besar kecilnya pajak yang ha-
rus dibayar, tarif pajak dihitung dengan
sistem progresif, degresif, dan propor-
sional.
Pajak yang harus ditanggung keluarga
adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah
penghasilan yang akan diperhitungkan
besar pajaknya yang terlebih dahulu
dikurangi dengan penghasilan tidak kena
pajak (PTKP).
Dasar pungutan pajak penghasilan
adalah UU No. 17 Tahun 2000.
Dasar Pungutan Pajak PBB adalah
UU No. 12 Tahun 1985 dan UU No.
12 Tahun 1994.
Petikan Ilmu
(Refleksi Diri)
Dengan mempelajari Pajak, kita menjadi
makin tahu tentang unsur-unsur dan jenis-
jenis pajak, serta arti pentingnya pajak bagi
negara. Pajak digunakan sebagai sumber
pembiayaan bagi penyelenggaraan pemerin-
tahan dan pembangunan. Tanpa pajak,
pembangunan mustahil dilaksanakan dan
masyarakat pun tidak akan hidup secara
layak.
Mengingat betapa pentingnya pajak
tersebut, maka sudah sepantasnyalah
masing-masing anggota masyarakat, baik
secara pribadi maupun organisasi secara
disiplin membayar pajak. Oleh karena itu,
tepat kiranya ungkapan, “Orang bijak, taat
pajak.”
Kalian sebagai pelajar juga dapat berperan
aktif dalam upaya pendisiplinan
pembayaran pajak. Salah satunya adalah
dengan aktif mengingatkan orang tua,
keluarga, tetangga, dan masyarakat sekitar
kalian untuk disiplin membayar pajak,
karena pajak berasal dari kita dan akan
kembali pada kita. Sudahkah kalian berbuat
demikian? Jika sudah, kembangkan dan
tingkatkanlah. Namun jika belum, mulailah
dari sekarang.
Pajak
319
Ayo Belajar
Aspek: Kognitif
Kerjakan soal-soal berikut di buku tugasmu.
A. Ayo, pilih jawaban yang paling tepat sesuai dengan materi
Pajak, untuk mengevaluasi daya serap materimu.
1. Iuran wajib bagi setiap penduduk yang
dapat dipaksakan pemungutannya dan
balas jasanya tidak diterima secara
langsung disebut ....
a. retribusi
c. pajak
b. iuran wajib
d. penghasilan
2. Berikut unsur-unsur yang terkandung
dalam pengertian pajak,
kecuali
....
a. pajak merupakan iuran wajib bagi
setiap penduduk wajib pajak
b. bertujuan untuk membiayai pem-
bangunan proyek-proyek vital
c. pemungutannya didasarkan pada
norma-norma hukum
d. balas jasanya diterima masyarakat
secara tidak langsung
3. Pungutan wajib yang harus dibayar
kepada negara kemudian pemerintah
memberikan jasanya kepada mereka
yang menggunakan fasilitas negara
disebut....
a. retribusi
c. wajib pajak
b. pajak
d. subjek pajak
4. Berikut yang
bukan
termasuk contoh
restribusi adalah ....
a. pembayaran air minum
b. pembayaran rekening telepon
c. pembayaran rekening listrik
d. pembayaran pajak kendaraan
bermotor
5. Persentase tarif pajak yang makin ren-
dah jika objek pajak makin bertambah
disebut tarif ....
a. materai
c. proporsional
b. degresif
d. progresif
6. Pajak- pajak berikut yang dipungut
oleh pemerintah daerah adalah ....
a. PKB dan PBB
b. PNN dan PPn
c. PPh dan PPn
d. PKB dan PPh
7. Salah satu contoh pajak yang tidak di-
jadikan objek pemungutan pemerintah
pusat adalah ....
a. pajak bumi dan bangunan
b. cukai
c. deviden
d. pajak reklame
8. Jika nilai transaksi sebesar
Rp11.000.000,00 maka ....
a. tidak dikenai bea meterai
b. dibebani materai Rp6.000,00
c. bermaterai Rp3.000,00
d. dibebani materai Rp1000,00
9. Undang-undang yang mengatur pem-
bayaran pajak penghasilan adalah ....
a. UU No. 12 tahun 1985
c. UU No. 12 Tahun 1994
b. UU No. 27 tahun 2001
d. UU No. 17 Tahun 2000
10. Berikut yang
bukan
termasuk objek
pajak PBB adalah ....
a. perabotan rumah tangga
b. jalan tol
c. pagar mewah
d. kolam renang
Galeri Pengetahuan Sosial 2
320
• Salinlah tabel berikut di buku tugas dan berilah tanda
pada
kolom yang tersedia sesuai pilihan kalian.
• Kerjakan sesuai pemahaman kalian tentang panjak.
Selamat mengerjakan dan semoga menjadi orang yang
taat membayar pajak.
Sikap Sosial
Aspek: Afektif
1. Apakah yang dimaksud pajak?
2. Jelaskan perbedaan pajak langsung
dengan pajak tak langsung.
3. Sebutkan tiga unsur pajak.
4. Pak Samsul masih bujang dan bekerja
sebagai staf kantor di suatu perusa-
B. Ayo, jawablah pertanyaan berikut sesuai materi Pajak.
haan. Dia memperoleh gaji sebesar
Rp3.000.000,00 per bulan belum
dikenai pajak. Berapakah gaji bersih
yang diterima Pak Samsul?
5. Apa akibatnya jika seseorang tidak
membayar pajak yang menjadi
kewajibannya?
No. Pernyataan Alasan
Sikap
SS S N TS STS
1.
Pajak akan membebani
masyarakat.
2.
Memanipulasi pendapat-
an perusahaan agar beban
pajaknya kecil.
3.
Rutin membayar rekening
listrik setiap bulan.
Uji Unjuk Kerja
Aspek: Psikomotorik
Coba kalian amati masyarakat di
sekitar. Kemukakan tingkat ketaatan dan
kedisiplinan masyarakat dalam membayar
pajak. Identifikasikan pula dampak yang
ditimbulkan dengan membayar pajak dan
dampak karena tidak membayar pajak.
Susunlah hasilnya dalam bentuk laporan
sederhana di buku tugas dan presentasikan
di kelas.